Analisis Tajam Ahli Hukum Pidana Bongkar Isi Telepon Jerinx SID

27 Januari 2022 08:10

GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Effendi Saragih dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID.

Dalam sidang tersebut, Effendi mengatakan percakapan telepon antara Jerinx SID dengan Adam Deni masuk kategori ancaman.

Effendi mengatakan, untuk masuk ke dalam delik pidana, memang harus diperiksa secara menyeluruh isi percakapan tersebut.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Akan tetapi, ada sejumlah kata-kata yang dianggap secara spesifik sebagai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

"Misalnya, 'kamu ke sini', 'kamu ketemu saya sebagai laki-laki', 'nanti saya injak kepalamu di trotoar', secara kata-kata itu sudah termasuk menakuti," kata Effendi di persidangan PN Jakpus, Selasa (25/1).

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Meski begitu, Effendi mengatakan tak semua kata-kata Jerinx di dalam percakapan telepon itu berisi ancaman.

Pasalnya, ada beberapa bagian yang memang hanya berisi umpatan saja.

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

"Tidak bisa sepotong-potong sebenarnya. Namun, untuk menunjukkan ancaman kekerasan atau menakuti, beberapa kata tadi sudah (menakutkan)," katanya.

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021.

Dakwaan yang disangkakan Adam Deni kepada Jerinx ialah Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co