GenPI.co - Sidang perdana kasus kecelakaan mobil yang menewaskan selebritas Venessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah digelar di PN Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1).
Kuasa Hukum terdakwa sekaligus sopir Tubagus Joddy meyipakan 11 saksi dari JPU. Namun, ia belum menyiapkan saksi kunci yang bisa meringankan dakwaan.
"Untuk saksi yang meringankan belum. Kami akan koordinasi bertemu dengan terdakwa langsung," kata Kuasa hukum Tubagus, Eko Wahyudi di Jombang dikutip ANTARA, Kamis (27/1).
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adi Prasetyo dalam dakwaan menjelaskan kronologi kejadian kecelakaan. Vanessa Angel dan keluarganya berangkat dari Jakarta, mengendarai satu unit mobil Pajero Sport berwana putih dengan nomor polisi B-1264-BJU menuju Surabaya.
Rombongan sempat beberapa kali berhenti di rest area karena Febri mengantuk meminta Tubagus untuk menggantikan menyetir mobil.
Saat menyetir, Tubagus juga sempat membuat Instagram story dan membalas WhatsApp memberi tahu orangtua nya jika masih mengemudikan mobil.
Selain itu, saat mengemudikan mobil Tubagus juga tidak memerhatikan batas kecepatan. Saat itu, batas kecepatannya hingga 125 kilometer per jam, padahal batas kecepatan maksimal adalah 80 km/jam dan minimal adalah 60 km/jam.
Tubagus juga diketahui mengantuk saat mengemudikan mobil, namun tidak menghentikan laju kendaraan nya hingga kemudian mobil yang dikemudikan nya mengalami kecelakaan di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Dengan laju 125 km/jam lalu hilang kendali. Banting setir ke kiri dan menghantam pembatas jalan menyebabkan mobil berputar dua arah dua kali dan berhenti di posisi hadap berlawanan," papar Jaksa Adi.
Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia yakni Vanessa dan suami. Sedangkan Gala dan pengasuhnya termasuk terdakwa Tubagus hanya mengalami luka.(*) ANT
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News