GenPI.co - Nora Alexandra menahan tangis saat suaminya, Jerinx SID, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Nora berdiri saat sidang berlangsung. Beberapa kali dia menggenggam tangan wanita yang duduk di sebelahnya.
"Aku deg-degan. Deg-degan banget," kata Nora Alexandra di PN Jakpus, Kamis (24/2).
Matanya mulai berkaca-kaca saat majelis hakim membacakan vonis bagi Jerinx SID.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda Rp 25 juta atau subsider satu bulan penjara," kata hakim.
Mendengar hakim menjatuhkan vonis, Nora langsung memejamkan mata.
Nora Alexandra hanya mengangguk-ngangguk saat dikuatkan wanita di sebelahnya.
Jerinx SID dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Vonis yang diberikan untuk Jerinx SID terbilang lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Jerinx penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News