Artis Sinetron Hubungan Sesama Jenis, Video Syurnya Ada 6

03 Juli 2025 18:00

GenPI.co - Artis sinetron berinisial MR berurusan dengan hukum karena mengancam akan menyebarkan video syur sesama jenis dengan korban, yakni IMT.

MR ditangkap polisi di indekos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/6) sekitar pukul 20:00 WIB.

"Menyita enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (2/7).

BACA JUGA:  Hakim Minta Nikita Mirzani Jaga Kesehatan Selama Ditahan

Selain menyita video syur, pihak berwajib juga mengamankan dua handphone dan kartu ATM milik MR.

Firdaus menjelaskan MR dan IMT mempunyai hubungan sesama jenis sebelum kasus pemerasan muncul.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani: Saya Dijadikan Korban Kezaliman

“Beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis,” kata Firdaus.

Api cemburu membuat MR nekat mengancam akan menyebarkan video syurnya dengan IMT.

BACA JUGA:  Menangis Kangen Anak, Nikita Mirzani: Kasihan Mereka

“Belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, MR mengancam akan menyebarkan video syur jika IMT tidak memberikan uang.

"Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan. Ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Firdaus. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co