Jamal Mirdad dilaporkan Atas Kasus Penipuan, Begini Kronologinya

26 Februari 2022 23:45

GenPI.co - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. 

Dari data yang dihimpun, Jamal Mirdad dilaporkan Firdaus Nuzula dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang bertanggal 4 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan angkat suara terkait adanya laporan tersebut.

BACA JUGA:  Makan sama Camer, Pacar Naysilla Dibilang Mirip Jamal Mirdad

Menurut dia, kasus itu bermula ketika Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada 2015.

Pelapor Firdaus membeli rumah dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta.

BACA JUGA:  Jamal Mirdad Buka Suara soal Perceraian Kenang, Simak Kalimatnya

"Jadi, perjanjian dari surat itu jika sudah melakukan pelunasan, pembeli akan mendapatkan sertifikat," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2).

Kombes Zulpan menjelaskan Firdaus telah melunasi rumah tersebut pada 31 Maret 2015.

Namun, kata dia, terlapor Jamal Mirdad diketahui belum memberikan sertifikat tersebut.

"Awalnya, Firdaus telah memberikan somasi kepada Jamal Mirdad. Selain itu, ada upaya untuk menghubungi terlapor, tetapi tidak mendapat jawaban," jelasnya.

Setelah melaui proses itu, Zulpan menuturkan Firdaus akhirnya melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.

Menurut dia, laporan tersebut lebih lanjut akan diproses di Polres Depok.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus itu ke Polres Depok. Sebab, tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Depok," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co