GenPI.co - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan sertifikat jual beli tanah.
Pelaporan tersebut dilakukan Firdaus Nuzula yang bekerja sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
Kejadiannya sudah berlangsung sejak 2015 silam dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan.
Sebelum melayangkan somasi, Firdaus sempat menempuh jalur musyawarah mufakat sebagai solusi, akan tetapi Jamal tetap tidak memberikan respon baik.
"Klien saya bernama FN (Firdaus Nuzula) ini berkali-kali berupaya, berusaha, berikhtiar meminta kejelasan dan pertanggungjawaban Pak JM (Jamal Mirdad). Tidak direspon dengan baik," ujar Mustolih Siradj selaku Kuasa Hukum FN, Jumat (25/2).
Bahkan, Firdaus sempat menghubungi pihak Jamal dan tidak ada respon apa pun.
Firdaus pun melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dan atau penipuan sertifikat tanah.
Kuasa hukum Firdaus menyatakan Jamal bisa terancam hukuman empat tahun penjara karena hal tersebut.
"Pasal yang diterapkan penyidik itu 372 dan 378 tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan. Ancaman berdasarkan pasal itu, ya empat tahun," kata Mustolih.
Pihak Firdaus pun masih menantikan hasil penyidik kepolisian terkait laporan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan Jamal Mirdad. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News