GenPI.co - Aktor Jamal Mirdad masih belum memberikan konfirmasi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukannya (1/3).
Bahkan, Nuzula Firdaus sebagai pelapor sudah memberikan lima somasi kepada aktor tersebut.
Sampai dengan somasi itu turun, Jamal masih belum memberikan keterangan apa pun.
Kejadian penggelapan sertifikat tanah itu bermula saat Nuzula dikabarkan membeli sebidang tanah seluas 150 meter yang merupakan milik Jamal di daerah Depok.
Tanah itu pun sudah dilunasi Nuzula sejak 2015 lalu, akan tetapi sertifikat tanahnya belum juga didapatkan.
Sebelum somasi dilayangkan, Nuzula sempat mengajak pihak Jamal untuk musyawarah mufakat, akan tetapi tidak direspon.
Sejak saat itu, Nuzula pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Polda pun melimpahkan kasus itu ke Polres Depok
"TKPnya di Depok," kata AKBP Yogen Heros di Polres Depok, (1/3).
Polres Depok pun memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.
"Setelah dilimpahkannya laporan terkait masalah kasus yang diduga terlapornya adalah saudara Mirdad di Polda, kemudian kami melakukan tindak lanjut," ujar Yogen (1/3).
Dia pun menuturkan ancaman pidana yang bisa menjerat Jamal.
"Yang jelas di atas lima tahun kalau bisa dilakukan penahanan," ungkap Yogen.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News