Diduga Penggelapan Sertifikat Tanah, Ini Hukuman Jamal Mirdad

02 Maret 2022 06:30

GenPI.co - Aktor Jamal Mirdad masih belum memberikan konfirmasi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukannya (1/3).

Bahkan, Nuzula Firdaus sebagai pelapor sudah memberikan lima somasi kepada aktor tersebut.

Sampai dengan somasi itu turun, Jamal masih belum memberikan keterangan apa pun.

BACA JUGA:  Jamal Mirdad dilaporkan Atas Kasus Penipuan, Begini Kronologinya

Kejadian penggelapan sertifikat tanah itu bermula saat Nuzula dikabarkan membeli sebidang tanah seluas 150 meter yang merupakan milik Jamal di daerah Depok.

Tanah itu pun sudah dilunasi Nuzula sejak 2015 lalu, akan tetapi sertifikat tanahnya belum juga didapatkan.

BACA JUGA:  Kasus Penipuan, Hukuman 4 Tahun Menanti Jamal Mirdad

Sebelum somasi dilayangkan, Nuzula sempat mengajak pihak Jamal untuk musyawarah mufakat, akan tetapi tidak direspon.

Sejak saat itu, Nuzula pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Polda pun melimpahkan kasus itu ke Polres Depok

BACA JUGA:  Kasus Jamal Mirdad Dilimpahkan Polres Depok

"TKPnya di Depok," kata AKBP Yogen Heros di Polres Depok, (1/3).

Polres Depok pun memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.

"Setelah dilimpahkannya laporan terkait masalah kasus yang diduga terlapornya adalah saudara Mirdad di Polda, kemudian kami melakukan tindak lanjut," ujar Yogen (1/3).

Dia pun menuturkan ancaman pidana yang bisa menjerat Jamal.

"Yang jelas di atas lima tahun kalau bisa dilakukan penahanan," ungkap Yogen.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co