GenPI.co - Mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh bebas setelah menjalani masa tahanan sembilan tahun lima bulan 10 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina Sondakh keluar dari Lapas sekitar pukul 06.22 WIB.
Saat meninggalkan lapas, istri almarhum Adjie Massaid itu tak kuasa menahan tangis seraya memohon maaf atas perbuatannya kepada kedua orang tua serta anaknya.
"Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh di Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Dia mengaku mendapatkan banyak pelajaran atas kasus yang menimpanya tersebut.
"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara," jelas Angelina.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih menambahkan, Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
Selama 3 bulan menjalani cuti, Angelina berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
Selama menjalani cuti tersebut, Angelina juga masih harus menjalani wajib lapor.
Namun, apabila melanggar maka izin cuti akan dicabut.
"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum," terang Marselina.
Menurutnya, Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.
"Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti," tutur Marselina.
Sebagai informasi tambahan, Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp 8,8 miliar.
Sisanya Rp 4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News