GenPI.co - Maraknya kasus penipuan yang bermodus investasi sangat merasahkan masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu belakang.
Apalagi semenjak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan YouTuber Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz menjadi orang yang sangat disorot karena permainan cantiknya di dunia trading menimbulkan banyak kerugian.
Laki-laki yang dijuluki Crazy Rich Medan itu mengaku telah lama mengenal dunia trading.
"Pada 2018, saya tahu binomo binary option dari iklan," kata Indra Kenz di Kabareskrim Polri, Jumat (25/3).
Sejak saat itu, Indra berusaha untuk mengenal dunia trading lebih dalam lagi.
"Kemudian, saya pun mengikuti pelatihannya (binomo, red)," ungkap Indra.
Setelah mengetahui dunia trading, dirinya mencoba untuk bermain binomo dan mulai melakukan aksi pencucian uang.
Sebanyak 8 korban yang merasa ditipu oleh Indra ramai-ramai melaporkan pada 3 Februari 2022.
Pelaporan kedelapan orang itu membuat Indra harus menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
Setelah diperiksa selama tujuh jam, Penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Terkait hal tersebut, Indra dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 tentang penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Crazy Rich Medan itu pun terancam hukuman 20 tahun penjara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News