GenPI.co - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyinggung konsep single bar dalam melihat polemik pengunduran diri pengacara Hotman Paris dari organisasinya.
Otto menyebut konsep single bar hanya menganut satu organisasi advokat dalam sebuah negara.
"Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi advokat itu satu yang itu dibentuk berdasarkan UU tersebut," ujar Otto di kantornya di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4).
Otto mengatakan Peradi merupakan organisasi satu-satunya yang diakui UU.
Dia menjelaskan dulu ada delapan organisasi yang diamanatkan dan berubah menjadi satu, yakni Peradi.
"Hal itu sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi dan itu dibentuk di UU Advokat," imbuhnya.
Otto menilai organisasi advokat di luar peradi bertentangan dengan UU yang berlaku.
"Kalau bicara soal undang-undang, ya hanya satu. Anda menilai saja sendiri bagaimana?" ucap Otto.
Karena alasan tersebut, Otto mengaku Peradi sampai sekarang belum menentukan keputusan setelah Hotman Paris mengundurkan diri dan mengaku berpindah ke organisasi advokat lain.
Sebab, menurutnya, setiap advokat wajib berada di dalam organisasi dan yang diakui ialah Peradi.
"Jika kami langsung menerima (pengunduran diri Hotman, Red), kami (mungkin, Red) melanggar undang-undang," katanya.
Otto mengatakan Peradi masih mempertimbangkan surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea tersebut.
Sebab, menurutnya, jangan sampai langkah Peradi salah dan justru melanggar UU.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News