GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gator Repli Handoko membongkar tarif penyanyi Rossa saat diundang untuk mengisi acara DNA Pro.
Menurut Kombes Gatot, Rossa sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri memenuhi panggilan penyelidikan aliran dana tersebut.
"Penyanyi R telah diperiksa Kamis, 21 April kemarin dan langsung menyerahkan uang yang diterima dari DNA Pro," ucap Kombes Gatot di Mabes Polri, Jumat (22/4).
Kombes Gatot menjelaskan peran Rossa ialah sebagai pengisi acara yang digelar DNA Pro pada Desember 2021.
Menurutnya, dalam acara itu, tarif Rossa untuk menyanyi setelah dikurangi biaya produksi sebesar Rp 172 juta.
"Kemudian dari saudari R, uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan," tegasnya.
Selain itu, Kombes Gatot mengatakan Rossa mendatangi panggilan penyidik hanya sebagai saksi, yang mana tidak ada peran lain seperti mempromosikan DNA Pro.
Menurut dia, penyidik memeriksa penyanyi 43 tahun itu selama lebih kurang dua jam.
"Pertanyaan itu terkait honor yang didapat dari DNA Pro," kata dia.
Seperti diketahui, Rossa menjadi figur publik ketiga yang mengembalikan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) DNA Pro.
Sebelumnya, penyidik telah menerima dan menyita uang sekitar Rp 900 juta dari Ivan Gunawan dan pasangan selebritas Rizky Billar-Lesti Kejora sebesar Rp 1 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News