GenPI.co - Artis Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt atas ujaran penghinaan dan dugaan perusakan.
Daniel bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Vicky Alexander, melaporkan Wanda di Polres Depok, Jawa Barat, Selasa (17/5).
"Kami melaporkan soal dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik," kata Vicky, dilansir dari JPNN.com, Rabu (18/5).
Selain itu, lanjut Vicky, Wanda Hamidah juga diduga melakukan perusakan dan mengucap kata-kata penghinaan terhadap kliennya.
"Kejadiannya Minggu, 15 (Mei). Sampai masuk dan ada perusakan, kaca dan pintu," ungkap Vicky.
Daniel tampaknya enggan membeberkan kasus tersebut kepada awak media. Dia menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk mengurus masalah tersebut.
"Saya sudah serahkan semua ke pihak kepolisian," tutur Daniel.
Dalam laporan itu, Daniel melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan memasuki pekarangan, merusak rumah orang lain, dan penistaan.
Sementara itu, Wanda Hamidah hingga kini masih belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan sang mantan suami.
Seperti diketahui, Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Schuldt menikah pada 14 Februari 2015. Namun, pernikahan mereka kandas pada 2019.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki yang diberi nama Malakai Ali Schuldt. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News