GenPI.co - Kartika Putri mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengurus kasusnya dengan dokter Richard Lee.
Pasalnya, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri terhadap dokter Richard Lee tak kunjung masuk ke pengadilan.
Padahal, Dokter Richard Lee sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lamanya.
Maka dari itu, Kartika mendatangi Kejati DKI Jakarta untuk mengetahui alasan laporannya belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
"Poinnya ingin menanyakan sejauh mana progresnya. Bagaimana penyelidikan ini bisa dituntaskan sampai P21," kata pengacara Kartika Putri Brian Prenada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Kartika Putri mengaku heran karena sampai sekarang berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, dia sebagai pelapor selalu kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa penyidik kepolisian.
Untuk diketahui, perseteruan Kartika Putri dan Richard Lee terjadi sejak Januari 2021.
Saat itu, Richard sedang membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube pribadinya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Hal tersebut membuat Kartika Putri kesal dan melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh aktris Kartika Putri.
"Richard Lee sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News