Pakai Baju Tahanan, Medina Zein Akhirnya Tiba di Polda Metro Jaya

07 Juli 2022 18:50

GenPI.co - Selebgram Medina Zein baru tiba di Polda Metro Jaya, setelah menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap korbannya Crazy Rich Surabaya Uci Flowdea, pada Kamis (7/7/2022).

Sebelumnya, Medina menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri dan dibawa ke Kejari Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan GenPI.co, Medina tiba di Polda Metro sekitar pukul 16.59 dengan memakai baju tahanan berwarna merah.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pengancaman, Medina Zein Bakal Dijemput Paksa Polisi

Wanita hijab itu turun dari sebuah mobil berwarna silver.

Medina dikawal sekitar lima penyidik saat hendak memasuki ruangan Direktorat Penyimpanan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  2 Kasusnya Siap Disidangkan, Medina Zein Malah Menghilang

Saat hendak memasuki ruangan, Medina hanya menunduk tanpa mengeluarkan pernyataan.

Hanya saja beberapa kali, Medina menoleh ke arah awak media.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Akhirnya Jemput Paksa Medina Zein, Tak Ada Ampun

Tampak raut wajah Medina begitu datar alias tidak ada penyesalan terhadap perbuatan hukum yang telah dilakukannya.

Sebelumnya, Polda Metro melakukan upaya jemput paksa terhadap Medina Zein.

Dia dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penjemputan paksa tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Zulpan, setelah dijemput paksa, Medina Zein nantinya akan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

"Selanjutnya (Medina Zein, red) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk periksa kesehatan," jelas dia kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Kemudian, seluruh berkas kasus Medina Zein akan langsung dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dipersidangkan.

"Kemudian dilanjutkan giat tahap 2 limpah (berkas laporan, red) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," tandas Zulpan.

Adapun, dua berkas laporan yang telah diterima oleh pihak kejaksaan, yaitu korban atas nama Marissya Icha dan Uci Flowdea.

Berkas laporan atas nama Uci Flowdea yang membuat Medina Zein harus ditahan sementara waktu di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebab, dalam kasusnya itu, Medina Zein disangka melanggar Pasal 23 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sebagai informasi tambahan, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan penjualan tas palsu di Polrestabes Surabaya.

Kemudian, Medina disebut melakukan pengancaman akan mengebom tempat Crazy Rich Surabaya itu melalui unggahan Instagram Story.

Uci Flowdea kembali melapor polisi dengan kasus ancaman yang dilayangkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya.

Medina resmi ditetapkan tersangka atas kasus pengancaman pada 15 Maret 2022.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co