GenPI.co - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Denny Wicaksono menegaskan selebgram Medina Zein akan ditahan di Polda Metro Jaya untuk sementara waktu.
"Berdasarkan nota pendapat jaksa penuntut umum, akhirnya kami sependapat bahwa tersangka atas nama Medina kami tahan selama 20 hari ke depan," ujar Denny saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/7/2022).
Denny mengatakan waktu penahanan tersebut bisa saja sewaktu-waktu berubah hingga seluruh berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Secepatnya kami akan limpahkan (berkas kasusnya, red) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Adapun dua berkas laporan yang telah diterima oleh pihak kejaksaan, yaitu korban atas nama Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Berkas laporan atas nama Uci Flowdea yang membuat Medina Zein harus ditahan sementara waktu di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebab, dalam kasusnya itu, Medina Zein disangka melanggar Pasal 23 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Penahanan ini (bisa dilakukan, red) atas nama Uci Flowdea karena ancamannya di atas lima tahun," papar Denny.
Sebagai informais tambahan, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan penjualan tas palsu di Polrestabes Surabaya.
Kemudian, Medina disebut melakukan pengancaman akan mengebom tempat Crazy Rich Surabaya itu melalui unggahan Instagram Story.
Uci Flowdea kembali melapor polisi dengan kasus ancaman yang dilayangkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya.
Medina resmi ditetapkan tersangka atas kasus pengancaman pada 15 Maret 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News