Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Itu Hak Kalian!

13 Juli 2022 19:00

GenPI.co - Selebritas Nikita Mirzani mendadak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Janda 3 anak itu mengaku tidak tahu menahu dan cukup kaget menanggapi kabar itu.

Sebelumnya Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang memberikannya status tersangka.

BACA JUGA:  3 Pengakuan John Hopkins Putus dari Nikita Mirzani

"Saya enggak tahu-menahu. Jadi, jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

Menurut perempuan berusia 36 tahun itu, detail SPDP tersebut bisa ditanyakan kepada pihak Polresta Serang Kota.

BACA JUGA:  Saling Unfollow, Ini Alasan John Hopkins Putuskan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui soal status tersangka tersebut.

"Kata siapa (statusnya sudah naik)? Ya tanya kesanalah, jangan ke gue. Gue enggak tahu apa-apa," tambah Nikita Mirzani.

BACA JUGA:  Putus dari Nikita Mirzani, John Hopkins Langsung Beber Hal Ini

Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.

Penetapan ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.

Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Sesuai dengan SPDP itu juga, Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19.

Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co