Polisi Kembali Geruduk Rumah Nikita Mirzani, Temukan Benda Ini

15 Juli 2022 08:40

GenPI.co - Selebritas Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pelanggaran UU ITE. Aparat kepolisian pun kembali mendatangi rumah Nikita untuk mencari barang bukti.

Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto membenarkan jajarannya melakukan penggeledahan di rumah janda 3 anak ini untuk mencari barang bukti pada Kamis (14/7) siang.

“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka NM (di Pesanggrahan, Jakarta Selatan) sekitar pukul 12.00, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma,” kata Nugroho dalam siaran persnya dikutip Jumat, (15/7)

BACA JUGA:  Akhirnya AKBP Wahyu Bongkar Status Nikita Mirzani, Oh Ternyata

Dia menyebut sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per 4 Juli 2022.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari PN Jaksel per 7 Juli 2022. 

BACA JUGA:  4 Film Seksi Nikita Mirzani, Ada yang Adegannya Bikin Deg-degan

“Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan surat perintah penyitaan dan penggeledahan serta telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” kata perwira menengah Polri itu.

Setelah mengubek-ubek kediaman mantan kekasih John Hopkins itu, polisi menyita sebuah benda yang diduga ada kaitan dengan kasus yang menjerat Nikita.

BACA JUGA:  Putus dari Nikita Mirzani, John Hopkins Langsung Beber Hal Ini

“Penyidik menemukan satu unit iPad Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan,” ujar Nugroho.

Dia mengatakan ketika penyidik menggeledah, Nikita Mirzani sedang tidak ada di lokasi.

Namun, dia memastikan penghuni rumah Nikita tidak menghalangi upaya penggeledahan.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co