GenPI.co - Pengacara Indra Tarigan dan 200 rekannya berencana membuat petisi untuk memenjarakan aktris Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Indra Tarigan juga pernah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Petisi tersebut muncul karena Nikita batal ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha Dito Mahendra.
"Ada perubahan dari tersangka menjadi saksi (soal kasus, red). Itu yang nggak bisa kami terima, ulah siapa?," ujar Indra Tarigan di Polres Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Petisi itu bakal ditujukan ke Presiden RI Jokowi serta pihak beberapa pihak yang berwenang.
"Kami mohon kepada bapak Presiden serta Kapolri dan DPR RI Komisi III agar ditindak," sahut rekan seprofesi Indra Tarigan, Andy Amiruddin.
Andy juga bersaksi bahwa petisi permasalahan itu tidak main-main.
"Karena NM itu residivis," tambahnya.
Selanjutnya, kuasa hukum pengusaha Dito Mahendra, Yafet Rissy mendukung rencana pengajuan petisi tersebut.
"Saya selaku kuasa hukum Dito Mahendra tentu menghormati keputusan penyidik, di sisi lain banyak yang mempertanyakan kenapa setelah ditangkap dengan upaya maksimal tetapi dilepaskan begitu saja," tutur Yafet.
Untuk itu, Indra Tarigan bersama dengan rekan pengacara lainnya yang hadir ke Polres Jakarta Selatan, mendesak agar pihak penyidik berlaku adil dalam mengambil langkah hukum. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News