GenPI.co - Musikus I Gede Ari Astina atau Jerinx SID resmi bebas dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali hari ini Selasa, (2/8).
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini menghirup udara bebas dengan status cuti bersyarat.
Kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana, mengatakan kliennya bebas karena permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
"Ya ini, kan, bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana. Permohonannya dikabulkan," ujar Gendo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Gendo mengatakan permohonan cuti bersyarat itu sudah diajukan sejak sekitar satu atau dua bulan lalu. Selanjutnya, berproses dan melewati penelitian dari Badan Pengawas (Bapas).
"Baru kemarin kami tahu oh memang dikabulkan setelah memenuhi administrasi, penelitian dari pihak Bapas," kata Gendo.
Sementara itu, sang istri Nora Alexandra tampak bahagia menyambut kepulangan Jerinx ke rumah setalah sekian waktu terpisah.
Dalam unggahan Instagram story, Nora terlihat memeluk dan haru bisa berkumpul kembali dengan Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx terjerat masalah hukum akibat laporan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada Juli 2021 karena ancaman melalui media elektronik.
Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terhadap Jerinx.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News