5 Fakta Laporan Lesti Kejora Atas Dugaan KDRT Rizky Billar

30 September 2022 12:50

GenPI.co - Publik dikejutkan dengan kabar dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan aktor Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Pedangdut itu melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9).

Diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora baru menikah pada Agustus 2021 lalu.

BACA JUGA:  Rizky Billar Mengaku Lebih Terkenal Setelah Bertemu Lesti Kejora

Keduanya juga telah dikaruniai anak laki-laki bernama Muhammad Leslar Al Fatih Billar yang lahir pada 26 Desember 2021.

Kabar mengenai KDRT tersebut cukup mengejutkan, karena pasangan muda tersebut selalu tampil harmonis.

BACA JUGA:  Ramal Rumah Tangga Rizky Billar & Lesti Kejora, Denny Darko Singgung Kesetiaan

Berikut 5 fakta seputar laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar atas dugaan KDRT.

1. Laporan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan soal laporan yang dilayangkan Lesti Kejora.

BACA JUGA:  Rizky Billar Disebut Numpang Hidup, Reaksi Lesti Kejora Bikin Kaget

Ia membenarkan bahwa pelantun Kulepas Dengan Ikhlas itu melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.

"Melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau (Lesti Kejora) adalah KDRT," ujar Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9).

2. Visum

Selain melayangkan laporan terkait dugaan KDRT, Lesti Kejora juga telah melakukam visum pada Rabu malam (28/9).

Namun, hasil dari visum yang dilakukan ibu satu anak tersebut masih belum diungkap. Nantinya, hasil visum tersebut akan menguatkan laporan Lesti atas dugaan KDRT yang dialaminya.

"Semalam kami harus visum dulu. Jadi, untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," jelas Nurma.

3. Dugaan KDRT Sudah Berapa Lama?

Pemberitaan yang muncul membuat publik bertanya-tanya apakah tindakan KDRT tersebut sudah dilakukan Rizky Billar sejak lama.

Terkait pertanyaan tersebut, Nurma menegaskan bahwa penyidik perlu mendalaminya terlebiih dahulu.

"Nanti kami melakukan penyidikan, kami periksa dan mintai keterangan," ucapnya.

4. Penjadwalan Pemanggilan

Selanjutnya, penyidik bakal memeriksa Rizky Billar maupun pihak terkait lainnya atas laporan dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Meski demikian, Namun, Nurma belum bisa memastikan kapan pesinetron itu bakal diperiksa.

"Ya kalau itu (pemanggilan Billar, red) nanti penyidik yang minta keterangan. Untuk penjadwalan nanti," tuturnya.

5. Ancaman Hukuman

Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atas laporan tersebut.

Jika terbukti melakukan KDRT, aktor 27 tahun tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun. (mcr7/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co