Lesti Kejora Dicekik hingga Terjatuh, Polisi Lakukan Pemeriksaan Psikologis

30 September 2022 19:10

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kronologi lengkap adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora.

Zulpan menyebut kejadian yang diduga dilakukan oleh sang suami yakni aktor Rizky Billar terjadi di rumah mereka pada 28 September pukul 01.51 WIB.

"Dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia mengatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban atau terlapor kemudian terjadi pertengkaran," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9).

BACA JUGA:  Kabar Bahagia dari Palestina, Timnas Indonesia U-16 Ketiban Durian Runtuh

Menurut keterangan korban, lanjut Zulpan, kekerasan dilakukan sebanyak dua kali yakni pukul 01.51 dan 09:47 WIB.

"Saat itu pelapor (Lesty Kejora, red) menyampaikan ingin minta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi terhadap terlapor (Rizky Billar, red) kemudian melakukan kekerasan fisik," tuturnya

BACA JUGA:  Reaksi Devina Kirana, Perempuan yang Dituding Rebut Billar dari Lesti Kejora

Pihaknya pun telah melakukan langkah penyelidikan serta pemeriksaan awal berupa visum gerhadap korban.

"Yang mana hasil visum ini akan memeperkuat tindak pidana tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:  Sorot Rumah Tangga Rizky Billar & Lesti Kejora, Denny Darko: Banyak yang Meragukan

Endra Zulpan menambahkan, terlapor berusaha mendorong korban dan membantingnya ke kasur lalu mencekik leher korban, sehingga terjatuh ke lantai 

"Kemudian, pukul 09:47 WIB terjadi lagi kekerasan fisik terhadap Lesty yang mana Rizky melakukan kekerasan dan berusaha menarik korban ke arah kamar mandi dan membantingnya  ke lantai dan dilakukan berulang kembali sehingga tangan korban dan leher kiri korban serta tubuhnya merasa sakit," jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Lesti ke pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak

"Itu adalah langkah hukum yang dilakukan dengan ketentuan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga," bebernya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co