GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kronologi lengkap adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora.
Zulpan menyebut kejadian yang diduga dilakukan oleh sang suami yakni aktor Rizky Billar terjadi di rumah mereka pada 28 September pukul 01.51 WIB.
"Dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia mengatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban atau terlapor kemudian terjadi pertengkaran," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9).
Menurut keterangan korban, lanjut Zulpan, kekerasan dilakukan sebanyak dua kali yakni pukul 01.51 dan 09:47 WIB.
"Saat itu pelapor (Lesty Kejora, red) menyampaikan ingin minta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi terhadap terlapor (Rizky Billar, red) kemudian melakukan kekerasan fisik," tuturnya
Pihaknya pun telah melakukan langkah penyelidikan serta pemeriksaan awal berupa visum gerhadap korban.
"Yang mana hasil visum ini akan memeperkuat tindak pidana tersebut," lanjutnya.
Endra Zulpan menambahkan, terlapor berusaha mendorong korban dan membantingnya ke kasur lalu mencekik leher korban, sehingga terjatuh ke lantai
"Kemudian, pukul 09:47 WIB terjadi lagi kekerasan fisik terhadap Lesty yang mana Rizky melakukan kekerasan dan berusaha menarik korban ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kembali sehingga tangan korban dan leher kiri korban serta tubuhnya merasa sakit," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Lesti ke pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak
"Itu adalah langkah hukum yang dilakukan dengan ketentuan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga," bebernya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News