GenPI.co - Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh aktor Rizky Billar terhadap Lesti Kejora akhirnya berujung pada penetapan status tersangka pada dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan keputusan itu setelah mengantong cukup bukti.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10).
Dia menjelaskan UU itu mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban, selain itu dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
Zulpan menambahkan rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi atau Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi pada malam ini.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur, serta mencekik leher Lesti Kejora sehingga korban jatuh ke lantai.
Dugaan KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu, Rizky diduga menarik tangan korban ke arah kamar mandi.
Dari kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News