3 Fakta Soal Hasil Sidang Cerai Roro Fitria dan Andre Irawan

07 Desember 2022 12:10

GenPI.co - Gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan resmi dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar pada Selasa (6/12).

"Satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani.

BACA JUGA:  Bolehkah Istri Minta Cerai dengan Alasan Suami Tak Pernah Beribadah? Ini Kajian Buya Yahya

Tak hanya itu, sejumlah fakta pun terungkap dalam sidang perceraian Roro Fitria dan Andre Irawan.

Berikut ini 3 fakta soal hasil sidang cerai Roro Fitria dan Andre Irawan.

1. Gugatan lain yang diajukan Roro Fitria

BACA JUGA:  Nasihat Pernikahan dari Pria yang Bercerai, Kuy Simak!

Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lainnya yang diajukan oleh Roro Fitria.

Majelis hakim memutuskan Andre Irawan harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp15 juta, dan mut'ah sebesar Rp25 juta.

2. Roro Fitria mendapatkan hak asuh anak

BACA JUGA:  Dikawal 5 Orang Pria saat Sidang, Roro Fitria Traumatik dengan Suami

Dalam persidangan, majelis hakim menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Roro Fitria.

Diketahui, pasangan yang menikah pada Desember 2021 itu telah dikarunai seorang putra bernama Muhammad Sulthan Al-Fathir.

3. Mantan suami Roro Fitria harus beri nafkah anak

Meski hak asuh jatuh ke tangan Roro Fitria, Andre Irawan harus tetap menafkahi anaknya.

Mantan suami Roro Fitria itu diwajibkan memberikan nafkah anak tiap bulan sebesar Rp 5 juta.

Nafkah tersebut harus diberikan hingga anak Roro Fitria dan Andre Irawan itu berumur 21 tahun. (ded/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co