GenPI.co - Gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan resmi dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar pada Selasa (6/12).
"Satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani.
Tak hanya itu, sejumlah fakta pun terungkap dalam sidang perceraian Roro Fitria dan Andre Irawan.
Berikut ini 3 fakta soal hasil sidang cerai Roro Fitria dan Andre Irawan.
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lainnya yang diajukan oleh Roro Fitria.
Majelis hakim memutuskan Andre Irawan harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp15 juta, dan mut'ah sebesar Rp25 juta.
Dalam persidangan, majelis hakim menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Roro Fitria.
Diketahui, pasangan yang menikah pada Desember 2021 itu telah dikarunai seorang putra bernama Muhammad Sulthan Al-Fathir.
Meski hak asuh jatuh ke tangan Roro Fitria, Andre Irawan harus tetap menafkahi anaknya.
Mantan suami Roro Fitria itu diwajibkan memberikan nafkah anak tiap bulan sebesar Rp 5 juta.
Nafkah tersebut harus diberikan hingga anak Roro Fitria dan Andre Irawan itu berumur 21 tahun. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News