GenPI.co - Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo dan menyita barang bukti ganja serta sabu-sabu.
Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (12/1).
"Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja," kata Endra Zulpan.
Zulpan menerangkan bahwa Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04:30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut.
"Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya.
Revaldo sendiri tidak kali pertama ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkotika.
Aktor berusia 40 tahun itu setidaknya telah ditangkap tiga kali oleh pihak kepolisian karena penggunaan barang haram tersebut.
Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Saat itu dirinya kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada 20 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News