GenPI.co - Artis senior Venna Melinda sudah tidak mendapatkan nafkah dari suaminya, Ferry Irawan, selama berbulan-bulan sebelum mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hotman Paris Hutapea yang merupakan kuasa hukum Venna Melinda menjelaskan kliennya tidak diberi nafkah selama tiga bulan terakhir.
“Selama itu, Venna yang mencukupi kebutuhan hidup,” kata Hotman di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1).
Pengacara papan atas tersebut menjelaskan Ferry Irawan merupakan pesilat.
“Dia bisa melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas,” ucap Hotman.
Hotman mengaku datang ke Polda Jatim untuk mendampingi Venna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut dia, BAP itu menguatkan bahwa Ferry Irawan sudah melakukan KDRT kepada Venna Melinda dalam tiga bulan terakhir.
Di sisi lain, Polda Jatim sudah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri, Rabu (11/1).
Petugas memeriksa enam saksi, seperti house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel lain.
“Sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirmanto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News