Terseret Kasus KDRT, Ferry Irawan Harap Rumah Tangga dengan Venna Melinda Bertahan

16 Januari 2023 15:30

GenPI.co - Kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artis Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda semakin berbuntut panjang.

Ferry Irawan juga telah dilaporkan Venna Melinda ke pihak kepolisian dengan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Pria berusia 45 tahun itu kini diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA:  Ferry Irawan Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Elma Theana Angkat Bicara

Ferry tiba di Mapolda Jawa Timur pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.

BACA JUGA:  KDRT: Venna Melinda vs Ferry Irawan, Hotman Paris vs Hotma Sitompul

Sejumlah bukti juga telah dipersiapkan pihak Ferry untuk penyidikan buntut segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kami harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," jelasnya.

BACA JUGA:  Venna Melinda Korban KDRT, Verrell Bramasta Sindir Janji Ferry Irawan

Tak hanya itu, Jerry meminta Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya Ferry, agar pintu komunikasi tetap terjalin.

"Kami meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry.

Di sisi lain, Ferry Irawan juga memiliki riwayat penyakit yang dideritanya.

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," imbuh dia.

Sementara itu, Ferry Irawan membantah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Dia mengakui justru sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

Ferry menerangkan saat itu dirinya berusaha menenangkan Venna yang histeris dan menyakiti diri sendiri.

"Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," tegas Ferry.

Ferry Irawan berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.

"Sebegitu banyak perjuangannya, sebegitu banyak kenangan manis. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hati yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," tuturnya.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri dan dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri.

Penyidik lalu secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co