GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani menilai vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J termasuk ringan.
Menurut Nikita, Bharada E tetap terbukti melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
“Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya,” tulis Nikita di akun Instagram pribadinya, Sabtu (18/2).
Dia pun menyoroti jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas hukuman terhadap Bharada E.
“Seharusnya lima tahun, lah,” imbuh Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak itu tidak memungkiri bahwa Bharada E adalah orang yang membuka tabir pembunuhan Brigadir J.
Menurut Nikita Mirzani, Bharada E bersikap jujur karena takut dihukum mati.
“Nggak adil buat yang disuruh nembak (tetapi, red) nggak mau tetap dihukum berat,” tulis Nikita.
Wanita 36 tahun itu pun menilai keadilan belum sepenuhnya terjadi di Indonesia.
“Semua terbuai sanjungan netizen. Bahkan sampai hakim dan jaksa ikut terbuai,” tulis Nikita Mirzani. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News