Anggap Vonis Bharada E Ringan, Nikita Mirzani: Hakim Terbuai Sanjungan

19 Februari 2023 15:30

GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani menilai vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J termasuk ringan.

Menurut Nikita, Bharada E tetap terbukti melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

“Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya,” tulis Nikita di akun Instagram pribadinya, Sabtu (18/2).

BACA JUGA:  Kembalikan Rp 100 Juta ke Nikita Mirzani, Bunda Corla: Duit Haram

Dia pun menyoroti jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas hukuman terhadap Bharada E.

“Seharusnya lima tahun, lah,” imbuh Nikita Mirzani.

BACA JUGA:  Pacarnya Disunat, Nikita Mirzani: Nyeri

Ibu tiga anak itu tidak memungkiri bahwa Bharada E adalah orang yang membuka tabir pembunuhan Brigadir J.

Menurut Nikita Mirzani, Bharada E bersikap jujur karena takut dihukum mati.

BACA JUGA:  Siap Menikah dengan Pacar, Nikita Mirzani: Dia Nggak Gila Pansos

“Nggak adil buat yang disuruh nembak (tetapi, red) nggak mau tetap dihukum berat,” tulis Nikita.

Wanita 36 tahun itu pun menilai keadilan belum sepenuhnya terjadi di Indonesia.

“Semua terbuai sanjungan netizen. Bahkan sampai hakim dan jaksa ikut terbuai,” tulis Nikita Mirzani. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co