GenPI.co - Aktor Ferry Irawan kemungkinan besar susah mengelak soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, artis senior Venna Melinda.
Sebab, saat ini berkas perkara kasus KDRT yang dilakukan Ferry terhadap Venna sudah lengkap alias P21.
"Pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (14/3).
Kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pun akan berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Dirmanto menjelaskan pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kediri pada pekan ini.
"Pada Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," kata Dirmanto.
Sebelumnya, Ferry menghajar Venna di kamar salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023.
Foto-foto yang menunjukkan Venna Melinda babak belur pun beredar secara viral di media sosial (medsos).
Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Di sisi lain, Venna Melinda sudah memantapkan hati bercerai dari Ferry Irawan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News