GenPI.co - Aktor Ferry Irawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri atas ulahnya melakukan KDRT terhadap istrinya, artis senior Venna Melinda.
Ferry akan menghuni lapas tersebut selama 20 hari mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.
“Kami titipkan di Lapas Kediri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3).
Novika menjelaskan pihaknya menyusun surat dakwaan, lalu akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Kediri.
Sebab, lokasi Ferry Irawan melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di Kediri.
“Segera mungkin," ucap Novika.
Di sisi lain, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan kliennya mendapatkan perlakuan humanis.
Jefrry pun mengaku pihaknya akan menyiapkan kejutan saat persidangan.
Dia menjelaskan Venna Melinda harus hadir dalam persidangan mendatang.
“Apa yang diberitakan tentang Pak Ferry tidak sepenuhnya benar. Pak Ferry akan buka seluruh fakta," tutur Jeffry. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News