GenPI.co - Selebritas Ammar Zoni telah divonis 7 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan secara meyakinkan oleh ketua hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Suami Irish Bella itu terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba.
"Terdakwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata ketua hakim.
Vonis hakim kepada Ammar Zoni itu, ternyata lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.
Sedangkan, Ammar Zoni telah ditahan dan menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 lalu.
Seperti diketahui, bahwa Ammar Zoni ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023).
Aktor kawakan itu, diciduk setelah menyuruh sopirnya untuk membelikann sabu-sabu seberat 1,04 gram.
Sebenarnya, kasus ini bukan yang pertama membelit aktor penuh karakter tersebut.
Pasalnya, Ammar Zoni juga sempat ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 2017. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News