Kasus Narkoba Membuat Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

27 September 2023 19:00

GenPI.co - Selebritas Ammar Zoni telah divonis 7 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan secara meyakinkan oleh ketua hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Suami Irish Bella itu terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Kelengkeng Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Mencoba

"Terdakwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata ketua hakim.

Vonis hakim kepada Ammar Zoni itu, ternyata lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dewi Perssik Buka Suara Soal Akan Nikah Lagi: Alhamdulillah

Sedangkan, Ammar Zoni telah ditahan dan menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 lalu.

Seperti diketahui, bahwa Ammar Zoni ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA:  Video Syur 11 Menit Mirip Rebecca Klopper Viral, Pakar Telematika Bongkar Fakta

Aktor kawakan itu, diciduk setelah menyuruh sopirnya untuk membelikann sabu-sabu seberat 1,04 gram.

Sebenarnya, kasus ini bukan yang pertama membelit aktor penuh karakter tersebut.

Pasalnya, Ammar Zoni juga sempat ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 2017. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co