Menteri Azwar Anas Beri Isyarat Terkait Honorer, Siap-siap Saja Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

03 November 2023 08:45

GenPI.co - Harapan baru bagi para honorer mencuat bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan pada 3 Oktober 2023.

Pasalnya, dengan UU ASN baru ini, para honorer berharap bisa diangkat menjadi ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa UU ASN baru menjadi salah satu solusi penyelesaian honorer.

BACA JUGA:  3 Sumber Makanan Bikin Senjata Pria Makin Keras, Hubungan Ranjang Bisa Tahan Lama

Menteri Azwar Anas tegas mengatakan, bahwa sebanyak 2,3 juta honorer akan diselesaikan hingga Desember 2024.

"Nanti ada kriterianya honorer yang masuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu," kata Menteri Azwar Anas menjawab JPNN.com, baru-baru ini.

BACA JUGA:  4 Keluhan Pria Saat Hubungan Ranjang, Jangan Pernah Diabaikan

Menteri Azwar Anas menegaskan, bahwa semua akan diatur dalam peraturan pemerintah turunan UU ASN 2023.

Meski begitu, Menteri Azwar Anas mengisyaratkan tidak semua honorer bisa terakomodasi dalam PPPK nanti.

BACA JUGA:  4 Cara Ampuh Bikin Senjata Pria Perkasa Saat Hubungan Ranjang, Jangan Sembarangan

Pasalnya, kata Menteri Azwar Anas, dari 2,3 juta honorer ternyata cukup banyak yang bodong.

Sementara itu, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengaku belum ada kebijakan khusus untuk honorer.

Menurut Sutrisno, bahwa dengan adanya UU ASN 2023, mereka berharap ada kesempatan untuk honorer menjadi PPPK.

"Kami tidak muluk-muluk, menjadi PPPK saja sudah senang," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Selasa (31/10/2023).

"Tetapi jangan PPPK paruh waktu," sambungnya.

Pasalnya, sistem paruh waktu akan merugikan honorer dengan masa pengabdian panjang.

"Oleh sebab itu, honorer meminta pemerintah untuk mengakomodasi seluruh tenaga pendidik (tendik) menjadi PPPK full time.

Selain itu, Sutrisno mengimbau agar pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer yang ijazahnya di bawah SMA.

"Kalau boleh untuk honorer dengan masa kerja di atas sepuluh tahun diberikan kebijakan khusus berupa pengangkatan berdasarkan masa kerja, bukan ijazah," kata Sutrisno. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co