Gaga Muhammad Siap Ajukan Banding, Ternyata Begini Alasannya

Gaga Muhammad Siap Ajukan Banding, Ternyata Begini Alasannya - GenPI.co
Gaga Muhammad saat menjalani persidangan. Foto: GenPI.co

GenPI.co - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid memastikan siap mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Alasan kami ajukan banding, nanti dijelaskan. Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan," ujar Fahmi di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Fahmi memerinci dua alasan akan mengajukan banding kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  Begini Reaksi Kakak Laura Anna Soal Rencana Gaga Ajukan Banding

"Yaitu tentang kelalaian di KM 67 yang menyebabkan kecelakaan ada kejadian di rumah sakit," terangnya.

Sebelumnya, Gaga Muhammad dijatuhkan vonis berdasalkan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Ikhlas Sang Anak Dipenjara, Ibunda Gaga Muhammad: Dia Masih Muda!

Oleh karena itu, Gaga harus menerima ganjarannya yakni empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain vonis penjara, Gaga Muhammad juga wajib membayarkan denda senilai Rp 10 juta.

BACA JUGA:  Tak Sudi Lihat Gaga Muhammad, Greta Irene Pilih Doakan Laura Anna

Jika terdakwa tak membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya