GenPI.co - Kasus kepemilikan akun Lambe Turah di Instagram masih terus bergulir sampai saat ini.
Saat ini, ada dua pihak yang mengeklaim sebagai pemilik Lambe Turah, yakni Argo Dinar Darmono dan Nanda Persada.
Kuasa hukum Argo Dinar, Petrus Bala Pattyona, mengatakan manajer Nanda Persada mendaftarkan merek dan logo Lambe Turah ke Kemenkumham.
“Manajer Nanda Persada telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 atas nama Nanda Persada, SH,” kata Petrus, Jumat (3/5).
Petrus menjelaskan Argo Dinar ingin mendaftarkan merek Lambe Turah pada 2023, tetapi ditolak.
Menurut Petrus, Nanda Persada sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek tersebut.
“Nanda Persada mengaku dirinya yang berhak atas merek Lambe Turah, dibuktikan dengan sertifikat merek yang dimiliki,” kata Petrus.
Pihaknya pun mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar di bawah No. 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Petrus mengatakan Nanda Persada mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah.
“Dilakukan dengan iktikad tidak baik karena ingin membonceng, meniru, dan membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono,” ujar Petrus. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News