GenPI.co - Penata gaya Wanda Hara dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Pria bernama asli Irwansyah tersebut dilaporkan oleh pengacara Muhammad Rizky Abdullah.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Rizky Abdullah menilai tindakan Wanda Hara memakai cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki memenuhi unsur penistaan agama.
Menurut Rizky Abdullah, hal tersebut termasuk penyalahgunaan atribut keagamaan yang diatur dalam undang-undang.
"Di dalam UU ataupun pasal penistaan agama tercantum yang namanya penyalahgunaan,” kata Rizky Abdullah beberapa waktu lalu.
Rizky Abdullah juga berkaca dari keputusan Wanda Hara duduk di saf perempuan saat mengikuti kajian.
“Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," kata Rizky Abdullah.
Wanda Hara pun terancam dijerat Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama akibat ulahnya.
Wanda Hara juga terancam hukuman penjara selama lima tahun karena memakai cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki. (mcr31/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News