Jonathan Frizzy Ditangkap, Dijerat Pasal Berat

06 Mei 2025 10:00

GenPI.co - Aktor ganteng Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengedaran vape berisi obat keras.

Mantan suami artis cantik Dhena Devanka itu juga sudah ditangkap Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary mengatakan Jonathan Frizzy ditangkap  di Bintaro Akasia Blok HA, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5).

BACA JUGA:  Paman Bantah Jonathan Frizzy Lamar Ririn Dwi Ariyanti, Fitnah!

"Sudah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore," kata Ade Ary.

Ade Ary tidak mengungkap secara detail kasus yang saat ini menjerat Jonathan Frizzy.

BACA JUGA:  Diduga Sindir Jonathan Frizzy, Dhena Devanka: Kalau Sudah Bahagia, Jangan Ganggu

Ade Ary menjelaskan Jonathan Frizzy akan dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Sore ini akan dijelaskan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta," imbuh Ade Ary.

BACA JUGA:  Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Mengandung Zat Berbahaya

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat menjadi saksi kasus dugaan pengedaran vape berisi zat etomidate.

Namun, Benny Simanjuntak yang merupakan paman Jonathan Frizzy sempat menepis kabar itu. (mcr31/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co