GenPI.co - Aktor ganteng Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengedaran vape berisi obat keras.
Mantan suami artis cantik Dhena Devanka itu juga sudah ditangkap Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary mengatakan Jonathan Frizzy ditangkap di Bintaro Akasia Blok HA, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5).
"Sudah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore," kata Ade Ary.
Ade Ary tidak mengungkap secara detail kasus yang saat ini menjerat Jonathan Frizzy.
Ade Ary menjelaskan Jonathan Frizzy akan dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Sore ini akan dijelaskan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta," imbuh Ade Ary.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat menjadi saksi kasus dugaan pengedaran vape berisi zat etomidate.
Namun, Benny Simanjuntak yang merupakan paman Jonathan Frizzy sempat menepis kabar itu. (mcr31/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News