Atalarik Syah Kalah, PN Cibinong Eksekusi Pengosongan Lahan

16 Mei 2025 10:00

GenPI.co - Sengketa kepemilikan lahan antara warga bernama Dede T dengan aktor senior Atalarik Syah berujung pengosohan lahan.

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas  5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5) pukul 09:00 WIB.

Pengosongan lahan itu merupakan eksekusi dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA:  Sudah Talak 3, Atalarik Syah Ogah Rujuk Dengan Tsania Marwa 

"Memerintahkan kepada panitera PN Cibinong Kelas 1A melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek," kata petugas juru sita PN Cibinong Muhammad Irfan saat membacakan surat ketetapan atau beschikking dari pengadilan perihal perintah eksekusi.

Sebelumnya, sengketa antara Dede dan Atalarik Syah itu telah bergulir sejak 2015.

BACA JUGA:  Anak Hidup Bersama Atalarik Syah, Tsania Marwa Takut Dilupakan

PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi pada 18 Agustus 2016. Surat itu memutuskan Dede sebagai pemilik sah lahan.

Akan tetapi, masalah belum selesai. Putusan PN Cibinong dipersoalkan melalui permohonan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

BACA JUGA:  Tsania Marwa Pasrah Jika Anaknya Didoktrin Atalarik Syah

Dede kembali memenangi sengketa setelah PT Bandung mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong  pada 5 Juni 2017.

Pihak yang kalah lantas mengajukan kasasi ke MA. MA mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan yang disengketakan pada 13 Desember 2018.

Akan tetapi, pihak yang kalah mengajukan permohonan kembali (PK). MA mengeluarkan putusan nomor: 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede pada 28 Mei 2024.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Dede, Dani Faroji Nasution, menyatakan eksekusi dilakukan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Kami di sini mengawal proses dari pengadilan untuk memperoleh hak keperdataan klien kami yang sudah (bersengketa, red) dari 2015 dan sudah diputus inkrah," kata Dani.

Advokat dari LHP Strategic Legal Counsellors itu tidak memungkiri proses eksekusi sempat tersendat. 

Sebab, kubu Atalarik yang bersikukuh sebagai pemilik lahan berupaya bertahan dan menolak eksekusi.

"Tadi sedikit di awal ada perlawanan dari pihak keluarga. Mereka tetap mempertahankan,” imbuh Dani.

Meskipun demikian, pihaknya merasa sangat lega karena eksekusi akhirnya berjalan lancar.

“Kami sebagai kuasa hukum hanya menjalankan amanah putusan pengadilan dari tingkat pertama pada 2015 sampai dengan adanya PK," ujar Dani. (ast/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co