GenPI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram cantik Lisa Mariana terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kejati Jabar sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025.
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan nama Ridwan Kamil ada di dalam SPDP.
“Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).
Nur menjelaskan di dalam SPDP tidak terdapat nama ataupun identitas pihak yang menjadi tersangka.
“Yang ada cuma identitas pelapor," ucap Nur.
Dia menjelaskan tempat dan waktu kejadian perkara berada di wilayah hukum Jawa Barat.
Hal itulah yang membuat Bareskrim Polri melimpahkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Laporannya pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE," imbuh Nur.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News