Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Masuk Babak Baru, 6 Jaksa Memantau

22 Mei 2025 16:40

GenPI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram cantik Lisa Mariana terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kejati Jabar sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan nama Ridwan Kamil ada di dalam SPDP.

BACA JUGA:  Anaknya Diklaim Revelino, Lisa Mariana: Dia Halusinasi

“Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).

Nur menjelaskan di dalam SPDP tidak terdapat nama ataupun identitas pihak yang menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Elly Sugigi Sarankan Lisa Mariana Perbaiki Pergaulan, Anak Pasti Bangga

“Yang ada cuma identitas pelapor," ucap Nur.

Dia menjelaskan tempat dan waktu kejadian perkara berada di wilayah hukum Jawa Barat.

BACA JUGA:  Minta Lisa Mariana Setop Umbar Aib, Elly Sugigi Kasihan Anak

Hal itulah yang membuat Bareskrim Polri melimpahkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Laporannya pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE," imbuh Nur.

Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co