Kasus Jerinx dinilai Cacat Hukum, ICJR Layangkan Amicus Curiae

20 November 2020 14:55

GenPI.co - Kasus tuduhan pencemaran nama baik IDI yang mendakwa musisi Jerinx dinilai banyak pihak cacat hukum. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, hakim perlu sangat hati-hati dalam memutuskan perkara ini.

Terkait hal ini, Erasmus telah mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Denpasar atas Perkara Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. 

BACA JUGAImbas 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID divonis 14 Bulan Penjara

Erasmus menilai, IDI sebagai pihak yang dikritik dan ditanya oleh Jerinx adalah organisasi berdasarkan keahlian. 

Oleh karena itu, terlalu jauh untuk dihubungkan dengan golongan penduduk ataupun dipersamakan dengan sejajar dengan agama suku dan ras yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP," kata Erasmus dalam keterangan resminya, Rabu, (18/11).

Erasmus mengingatkan, hakim harus berhati-hati melihat bahwa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa Terdakwa Jerinx sengaja menyerang dokter secara umum. 

Pihaknya melihat jelas dalam persidangan bahwa yang dituju oleh terdakwa Jerinx adalah kebijakan yang diambil terkait kewajiban rapid test. 

"Maka ICJR sebagai Amici menyimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, gugur dalam tataran pokok perkara sekalipun," tegasnya.

BACA JUGAJerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Komentar Dr Tirta Luar Biasa

Pemain drum Superman Is Dad (SID) itu dinyatakan bersalah dan divonis 14 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020.

Tak hanya itu, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu juga dijatuhi denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co