Imbas 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID divonis 14 Bulan Penjara

Imbas 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID divonis 14 Bulan Penjara - GenPI.co
Jerinx SID dihukum 14 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik. Foto: Instagram Jerinx SID

GenPI.co - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan musisi Jerinx SID sampai pada babak vonis. Pemain drum Superman Is Dead (SID) itu dinyatakan bersalah dan divonis 14 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020.

Tak hanya itu, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu juga dijatuhi denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Jerinx ditahan karena dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

BACA JUGAPernah Walk Out Sidang, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan, denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kepada terdakwa I Gede Ari Astina," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan di ruangan Cakra Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi kepada awak media.
 
Selain itu, ketua majelis hakim juga menyebutkan, masa hukuman tersangka dikurangi masa penahanan selama kasus berjalan. Vonis yang diterima penabuh drum band punk Superman Is Dead ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun.  

Atas vonis tersebut, musisi asal Bali ini mengatakan pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. 

"Setelah konsultasi, kami berpikir dulu (langkah hukum banding)," ujar Jerinx.

Kasus ini mencuat dari unggahan Jerinx di akun media sosial Instagram pada Agustus lalu. Ia mengunggah sebuah gambar dengan tulisan; 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya