Ormas Polisikan Raffi Ahmad, Telak Banget

15 Januari 2021 23:30

GenPI.co - Aksi kumpul-kumpul yang dilakukan presenter Raffi Ahmad berujung ke kepolisian.

Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) resmi melaporkan Raffi ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Putra Raja Dangdut Rhoma Irama Mangkir dari Panggilan KPK

Menurut Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan, Raffi seharusnya memberikan contoh baik.

Sebab, Raffi baru saja mendapatkan vaksin virus corona (covid-19) dari pemerintah.

"Dia (Raffi Ahmad,red) figur publik. Dia influencer," kata Lisman, Jumat (15/1).

Lisman menduga Raffi Ahmad seolah menganggap keberadaan virus corona tidak membahayakan.

“Kalau rakyat kecil yang begitu, pasti ditangkap," kata Lisman.

Dia menyebut Raffi melanggar Pasal 93 UU Nomor 5 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebagai figur publik, kata Lisman, Raffi seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

BACA JUGABawa Lagu Kebangsaan AS, Lady Gaga Tampil di Pelantikan Biden

Salah satunya ialah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dalam keseharian.

"Seharusnya dia sebagai influencer, sebagai aktivis untuk anticovid menyarankan sama kawan-kawan,” ujar Lisman. (cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co