GenPI.co - Ditserse narkoba Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait penangkapan selebgram Millendaru alias Millen Cyrus, hari ini Senin (1/3).
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Jadi, hari ini kita gelar perkara terhadap Millen Cyrus," ujar Mukti kepada wartawan di Jakarta.
BACA JUGA: Ketahui 5 Fakta Benzodiazepine, Obat yang Dipakai Millen Cyrus
Mukti mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang memberi resep Benzodiazepine.
Diketahui, Benzodiazepine merupakan obat keras yang penggunaannya wajib mencantumkan resep dokter.
"Kami sudah periksa dokter yang memberi resep. Hari ini mau gelar perkara dulu untuk tentukan apakah dia (Millen Cyrus) bisa jadi tersangka atau dirawat," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan keponakan Ashanty, Millen Cyrus saat razia protokol kesehatan di Bar Bortherhood Gunawarnam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/2). Dari hasil tes urine Millen Cyrus positif mengandung narkoba.
BACA JUGA: Millen Cyrus Tersandung Narkoba Lagi, Intip Tampilan Aduhainya
Ini bukan kali pertama Millen berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah dibekuk polisi di sebuah hotel di Tanjung Priok pada 22 November 2020 lalu.
Saat itu polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram dari tangan selebgram ini. Selain itu, polisi menyita sebuah bong dan satu botol minuman keras. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News