Terungkap Kronologi Video Gisel Tersebar, Kuasa Hukum Bilang Ini

09 Maret 2021 22:40

GenPI.co - Dua terdakwa, MN dan PP kasus penyebaran video 19 detik artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu kembali jalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum terdakwa MN, Andreas menyebutkan akan meminta penjelasan tentang dakwaan unsur penyebarluasan video itu.

"Sebenarnya penerapan unsur itu bagaimana? Apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

BACA JUGAMendadak Gisel Kembali Datangi Kejaksaan, Absen Lagi?

Andreas menilai perbuatan MN hanya mengirim video itu ke grup WhatsAap (WA). Oleh sebab itu, dia mengatakan kalau tindakan kliennya tidak termasuk kategori dalam dakwaan tersebut.

Tidak hanya itu, Andreas menjelaskan, jika hanya masuk ke dalam grup itu aksesnya terbatas. Artinya terdakwa MN tidak menyebarluaskan ke publik.

Berbeda jika kliennya itu mengirimkan ke media sosial yang bebas diakses. Andreas mengatakan alasan MN mengirim video ke grup WA untuk mendapatkan penjelasan.

"Kurang tepat kalau disebarluaskan di Twitter karena siapa pun bisa akses. Selain itu, niat dia sama sekali bukan untuk menyebarkan, melainkan bertanya (kebenaran video syur tersebut)," ujarnya.

Seperti diketahui, kedua terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGABerkas Perkara Video Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan, Ada Apa?

Selain itu, keduanya juga didakwal Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co