Mata Najwa Dilaporkan ke Pengadilan, PSSI Diminta ke Dewan Pers

07 November 2021 03:00

GenPI.co - Induk sepak bola Indonesia, PSSI, diminta ke Dewan Pers usai program Mata Najwa dilaporkan ke pengadilan.

Adalah Yosep Adi Prasetyo selaku mantan Ketua Dewan Pers pada periode 2016-2019 yang menyaraknkan kepada PSSI.

Diketahui Yosep menyarankan PSSI untuk menuntaskan sengketa mereka dengan acara Mata Najwa di Dewan Pers dan tidak melakukan gugatan hukum.

BACA JUGA:  Usai Gugat Mata Najwa ke Pengadilan, PSSI Dapat Serangan Telak

"Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," ujar pria yang biasa disapa Stanley itu.

Program Mata Najwa sendiri belakangan ini seakan menjadi sasaran dari PSSI karena menghadirkan seorang whistleblower seorang wasit dengan nama samaran Mr. Y soal pengaturan skor di Liga 1.

BACA JUGA:  Tak Terima, PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan

PSSI yang diwakili oleh Ahmad Riyadh selaku selaku advokat alias penasihat hukum di luar sepak bola yang juga komite wasit, berencana melayangkan gugatan hukum kepada tayangan Mata Najwa demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan di Liga 1 Indonesia 2021-2022.

Jati diri Mr. Y itu dirahasiakan tim Mata Najwa sesuai dengan hak tolak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Mata Najwa Digugat PSSI, Akmal Marhali Sampai Bilang Begini

Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, hak tolak dapat gugur jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.

Akan tetapi, Yosep memiliki pandangan yang berbeda. Dirinya menilai akan sulit bagi PSSI untuk membawa hal itu ke pengadilan.

Hal tersebut tak lepas dari kerja pers yang juga dilindung kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik yaitu sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.

"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya. Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak. Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," kata Yosep.(Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co