Tak Terima, PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan

Tak Terima, PSSI Gugat Mata Najwa ke Pengadilan - GenPI.co
Merasa tak terima, PSSI dikabarkan akan gugat program Mata Najwa ke pihak pengadilan hukum. (foto: instagram.com/najwashihab)

GenPI.co - Merasa tak terima, PSSI dikabarkan akan gugat program Mata Najwa ke pihak pengadilan hukum.

Adalah Ahmad Riyadh, advokat alias penasihat hukum di luar sepak bola yang juga komite wasit PSSI yang menggugat program Mata Najwa.

Gugatan yang dilakukan oleh Ahmad Riyadh tak lepas dari dirinya yang geram dengan pengakuan Mr. Y soal pengaturan skor di Liga 1.

BACA JUGA:  Najwa Shihab Bongkar Alasan Kevin Sanjaya Suka Bersikap Tengil

Dalam acara Mata Najwa edisi 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-lagi Begini' yang disiarkan secara live pada Rabu (3/11) kemarin, Mr. Y mengaku telah melakukan pengaturan skor Liga 1 sebanyak dua kali.

Merasa tak terima, Ahmad Riyadh yang hadir di acara tersebut melalui virtual meminta kepada Najwa Shihab selaku tuan rumah Mata Najwa untuk membongkar identitas Mr. Y.

BACA JUGA:  Najwa Shihab hingga Raffi Ahmad Donasikan Oksigen untuk RS

Akan tetapi, Najwa Shihab sendiri menolak untuk melakukan hal tersebut dengan alasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999 itu dijelaskan bahwa hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

BACA JUGA:  Gantengnya Anak Najwa Shihab, Peduli Kelestarian Koral

Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya