GenPI.co - Masyarakat Indonesia bisa kembali berbahagia usai sanksi dari badan antidoping dunia (WADA) dicabut. Bendera Indonesia kembali berkibar.
Sebelumnya, Indonesia terkena sanksi setelah dinyatakan tidak memenuhi standar yang dibutuhkan.
Akibat sanksi tersebut, Indonesia tidak diperbolehkan melakukan tiga hal.
Hal tersebut, yakni mengibarkan bendera Indonesia di ajang Internasional, tidak bisa menjadi tuan rumah, dan dilarang mengirimkan wakil untuk duduk di badan Internasional.
Ketua gugus tugas percepatan penyelesaian sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari secara resmi menyanpaikan sanksi tersebut telah dicabut.
"Semula sanksi dijatuhkan satu tahun, tetapi hanya dalam tiga setengah bulan sudah dicabut," ujarnya dalam konfensi pers di Kemenpora, Jakarta, Jumat (4/2).
Indonesia sudah bisa mengibarkan dan menggaungkan lagu nasional di ajang internasional ke depannya.
"Kami tidak libur sebelum bendera Merah Putih bisa kembali berkibar," tambahnya.
Okto berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di masa depan.
"Tiga bulan ke depan, WADA akan meninjau ulang perkembangannya," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News