Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Pidana, Siap-siap Saja

23 Juni 2022 21:20

GenPI.co - PT Surya Citra Media (SCM) melarang seluruh cafe menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia Qatar 2022.

 

Turnamen dimulai pada Senin, 21 November 2022 dan akan diselesaikan dalam waktu kurang dari sebulan dengan jadwal final pada Minggu, 18 Desember 2022.

BACA JUGA:  Jelang Piala Dunia, Menpora Minta 1 Hal Penting ke Fans Indonesia

Direktur PT Indonesia Entertainment Grup (IEG) Hendy Lim menyatakan SCM menjadi pemegang hak siar Piala Dunia Qatar 2022.

Menurutnya, setiap cafe yang ingin menggelar nobar harus meminta izin terlebih dulu.

BACA JUGA:  Jelang Piala Dunia, FIFA Beri Kabar Baik ke Indonesia

Hendy menambahkan, pihaknya akan menindak tegas cafe yang menggelar nobar tanpa izin dari SCM. 

"Proses izin juga mudah. Jadi, jika cafe tidak izin menggelar nobar, kami akan tindak dengan ancaman pidana," ujar Hendy Lim di SCTV Tower, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

BACA JUGA:  Lolos Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026

Hendy Lim menjelaskan pihak cafe seharusnya memperhatikan ketentuan mengadakan nobar meski gratis.

Dia menerangkan hal itu menyangkut hak penyiaran sehingga bisa dipidana jika tidak mendapat izin.

"Meminta izin tidak sulit, kok. Kami bahkan bisa turut mempromosikan cafe tersebut jika sudah mendapat izin," ungkapnya.

Selain itu, Hendy Lim menegaskan agar tidak ada pembajakan terkait penyiaran Piala Dunia 2022.

Dia juga menyampaikan SCM telah memfasilitasi masyarakat untuk bisa menyaksikan Piala Dunia dan Liga Inggris secara gratis.

Dengan begitu, Hendy berharap semua pihak agar tidak melakukan tindakan pembajakan.

"Piala Dunia dan Liga Inggris disiarkan free-to-air (FTA) alias gratis. Adapun yang berbayar, itu juga kami bikin semurah mungkin. Jadi, hindari pembajakan," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co