GenPI.co - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta buka suara terkait penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang sebenarnya dilarang oleh FIFA.
Seperti diketahui, gas air mata digunakan oleh pihak kepolisian untuk meredam amukan Aremania, fans Arema FC, yang turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).
Para Aremania tersebut merasa kecewa karena Arema FC menelan kekalahan pada Derby Jatim melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.
Kekecewaan itu dilampiaskan dengan tindakan anarkis, salah satunya adalah merusak mobil polisi yang berjaga hingga merusak bangku cadangan di pinggir lapangan.
Guna meredam tindakan anarkis para Aremania, polisi pun langsung memberikan tembakan gas air mata.
Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.
Blunder fatal pun terjadi setelahnya. Aremania langsung pergi ke satu titik di pintu keluar, yang mana terjadi penumpukan hingga sesak napas.
"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak napas, kekurangan oksigen," katanya.
Tentu saja, penembakan gas air mata di stadion dalam ranah sepak bola sangat dilarang oleh FIFA.
Hal tersebut bisa dilihat dari FIFA Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19, yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan stadion, bahkan kedua alat itu tidak diperbolehkan dibawa masuk.
Buntut dari kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan ini, diketahui sekitar 127 orang dinyatakan meninggal dunia.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News