GenPI.co - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan memberikan rekomendasi agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan beserta jajarannya untuk mundur dari jabatannya.
Hal tersebut tertuang dalam dokumen Hasil dan Rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan yang diterima GenPI.co, Jumat (14/10/2022).
Meskipun secara normatif pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, tetapi TGIPF menyarankan Ketum PSSI beserta jajarannya mundur dari jabatan sebagai tanggung jawab moral.
"Dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," demikian isi laporan tersebut.
Saat laporan tersebut disusun, korban tragedi Kanjuruhan sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang Sebagian bisa saja mengalami dampak jangka Panjang.
Ketua TGIPF Mahfud MD juga mengatakan Ketum PSSI beserta sub-sub organisasinya perlu bertanggung jawab atas kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
"Pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab pertama berdasarkan aturan resmi, sedangkan kedua berdasarkan moral," ungkap Mahfud dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Menurutnya, pertanggungjawaban berdasarkan aturan resmi itu sesuai hukum yang ada.
Dalam laporan TGIPF juga merekomendasikan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelematkan persepakbolaan nasional.
"Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," tulis laporan dari TGIPF.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News