Piala Dunia 2022: Minum Alkohol Sembarangan Bisa Dipenjara 6 Bulan

10 November 2022 10:30

GenPI.co - Piala Dunia 2022 di Qatar bakal berbeda dengan edisi-edisi sebelumnya. Salah satunya dari sisi peraturan.

Pemerintah Qatar sudah mengeluarkan beberapa peraturan bagi para penonton Piala Dunia 2022.

Beberapa peraturan berkaitan dengan kebudayaan masyarakat Qatar yang mayoritas beragama Islam.

BACA JUGA:  Jelang Piala Dunia U-20 2023, SUGBK Bisa Dipakai Liga 1

Para pelanggar pun bisa mendapatkan hukuman, baik penjara ataupun denda, apabila menabrak peraturan yang sudah ditetapkan.

Salah satu larangan selama di Qatar ialah minum alkohol di sembarang tempat

BACA JUGA:  Fans Argentina Dilarang ke Piala Dunia 2022, Messi Tanpa Dukungan Suporter?

Alkohol dan pesta sepak bola adalah dua hal yang bertalian sangat kuat. Namun, hal itu tidak berlaku di Qatar.

Para penonton tidak akan leluasa mengonsumsi minuman alkohol di sembarang tempat.

BACA JUGA:  Sudah Gajian dan Ingin Tonton Piala Dunia 2022? Ini Harga Tiketnya

Dikutip dari The News, otoritas Qatar bisa menjatuhkan denda hingga Rp 12 jutaan bagi para penikmat alkohol.

Selain itu, pelanggar kasus berat soal alkohol juga bisa dipenjara selama enam bulan.

Meskipun demikian, alkohol tidak sepenuhnya dilarang selama Piala Dunia 2022 di Qatar.

Para penggila sepak bola tetap bisa menikmati minuman alkohol di fan zone dan bar maupun restoran yang sudah mendapatkan izin.

Selain itu, pembeli alkohol harus berusia minimal 21 tahun. Ketika membeli, mereka harus menunjukkan kartu identitas diri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co