Migrasi Siaran Televisi Digital Ditunda, Ini Alasannya

10 Agustus 2021 14:54

GenPI.co - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan menunda penghentian siaran televisi teresterial analog atau analog switch off hingga tahun depan.

Johnny mengungkapkan rencana sebelumnya, tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang.

“Namun karena pandemi, maka akan dilakukan dalam tiga tahap. Mulai 31 April 2022 mendatang,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (10/8).

BACA JUGA:  Ketika Film Layar Lebar Hadir di Televisi

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi itu, ASO paling lambat dalam dua tahun sejak regulasi berlaku, atau 2 November 2022.

BACA JUGA:  TV Digital Ternyata Banyak Kelebihan Lho! Ini Deretannya

Melihat luas wilayah dan kompleksitas penyiaran, Kominfo memutuskan melakukan analog switch off secara bertahap.

Tahap kedua akan berlangsung hingga akhir Agustus 2022 dan tahap tiga pada awal November 2022.

BACA JUGA:  Wow, Siaran TV Digital Disebut Kembangkan Konten Lokal

"Payung hukum mudah-mudahan segera, minggu ini, dikeluarkan. Sebelum 17 Agustus," ucapnya.

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital penting dilakukan lantaran sudah tertunda sangat lama serta untuk mendukung ketersediaan internet cepat di Indonesia.

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital akan memberikan efisiensi pada spektrum frekuensi radio 700MHz, frekuensi andalan untuk layanan seluler.

Setelah migrasi, akan ada dividen digital sebesar 112MHz yang akan digunakan untuk penyediaan internet cepat dan frekuensi kebencanaan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co