GenPI.co - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan menunda penghentian siaran televisi teresterial analog atau analog switch off hingga tahun depan.
Johnny mengungkapkan rencana sebelumnya, tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang.
“Namun karena pandemi, maka akan dilakukan dalam tiga tahap. Mulai 31 April 2022 mendatang,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (10/8).
Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi itu, ASO paling lambat dalam dua tahun sejak regulasi berlaku, atau 2 November 2022.
Melihat luas wilayah dan kompleksitas penyiaran, Kominfo memutuskan melakukan analog switch off secara bertahap.
Tahap kedua akan berlangsung hingga akhir Agustus 2022 dan tahap tiga pada awal November 2022.
"Payung hukum mudah-mudahan segera, minggu ini, dikeluarkan. Sebelum 17 Agustus," ucapnya.
Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital penting dilakukan lantaran sudah tertunda sangat lama serta untuk mendukung ketersediaan internet cepat di Indonesia.
Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital akan memberikan efisiensi pada spektrum frekuensi radio 700MHz, frekuensi andalan untuk layanan seluler.
Setelah migrasi, akan ada dividen digital sebesar 112MHz yang akan digunakan untuk penyediaan internet cepat dan frekuensi kebencanaan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News